Sabtu, 09 Desember 2017

Syarat dan Prosedur Cek Fisik Bantuan di Samsat Purwokerto

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Jumpa...
Kali ini saya mencoba untuk membagikan pengalaman dalam mengurus cek fisik bantuan kendaraan bermotor...

Sebelumnya, apakah yang dimaksud dengan cek fisik bantuan kendaraan bermotor?
Cek fisik bantuan merupakan cek fisik kendaraan bermotor yang diberikan/dilakukan oleh samsat setempat untuk membantu pemilik kendaraan bermotor ber-plat nomor luar daerah dalam rangka si pemilik kendaraan akan melakukan pajak 5 tahunan (ganti plat nomor) ataupun untuk keperluan mutasi kendaraan.

Dengan adanya cek fisik bantuan ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membawa kendaraan ke samsat asal (samsat dimana kendaraan terdaftar). 

Sebagai contoh, pemilik kendaraan berdomisili di Purwokerto, sedangkan kendaraannya ber-plat Purworejo dan si pemilik ingin memutasi kendaraannya ke Purwokerto. Maka, pemilik dapat meminta bantuan samsat Purwokerto untuk melakukan cek fisik kendaraannya, sehingga yang bersangkutan sudah tidak perlu membawa kendaraan ke samsat asal saat akan mencabut berkas.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk cek fisik bantuan adalah sebagai berikut :

  1. Asli dan fotokopi BPKB (termasuk faktur)
  2. Asli dan fotokopi STNK
  3. Asli dan fotokopi KTP pemilik
Jangan lupa kendaraan harus dalam keadaan lengkap, seperti semua lampu berfungsi, ada spion dll. Fotokopi BPKB, STNK dan KTP digunakan sebagai arsip di samsat pemberi bantuan cek fisik.

Kemudian langkah-langkah untuk melakukan cek fisik bantuan adalah sebagai berikut:
  1. Membawa kendaraan menuju loket cek fisik
  2. Meminta bantuan petugas cek fisik untuk melakukan cek fisik pada kendaraan dengan menunjukkan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Hasil cek fisik oleh petugas kemudian ditempel pada form cek fisik
  4. Lalu pemilik diminta untuk melengkapi / mengisi form cek fisik sesuai data STNK kendaraan
  5. Setelah selesai, form cek fisik beserta berkas persyaratan diserahkan ke loket cek fisik untuk diperiksa dan dilegalisasi oleh petugas yang berwenang.
  6. Setelah menunggu beberapa saat, Taraaaa...form cek fisik sudah dilegalisasi dan siap untuk dibawa ke samsat asal.
Demikian syarat dan langkah untuk melakukan cek fisik bantuan di samsat terdekat..

Semoga bermanfaat..
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar