Paling njengkelin kalau berkendara di malam hari papasan sama kendaraan dari arah berlawanan yang pake lampu halogen, silau euy pake banget lagi heee... atau lagi anteng-anteng berkendara disalip atau papasan sama motor yang pake knalpot racing, berisik alias bising alias mbrebeki :)
Saat ini semakin marak pengendara yang
menggunakan dua aksesori itu. Tanpa disadari, pengunaan lampu dengan
intensitas cahaya tinggi atau lampu hologen dan knalpot racing tenyata
melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Kepala Sub-Detasemen Patroli Jalan Raya Korps Polisi Lalu Lintas,
Ajun Komisaris Besar Subono mengatakan, kendaraan bermotor yang
menambahkan dua aksesori itu dianggap tidak sesuai standar laik jalan.
Pun tidak memenuhi persyaratan teknis dari Kepolisian.
"Ketentuan itu tertulis pada Pasal 48 Ayat 3 huruf b dan g yang
mengatur soal standar kebisingan suara dan daya pancar dan arah sinar
lampu utama," kata Subono kepada Plasadana.com untuk Yahoo Indonesia, Senin, 11 Agustus 2014.
Konsekuensinya, pengendara yang melanggar ketentuan akan terancam
hukuman pidana. Seperti tertuang pada Pasal 285 Ayat 1 dan 2. "Pidananya
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu
untuk pengendara motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," kata dia.
Apa sebenarnya yang menyebabkan pelarangan penggunaan lampu hologen dan knalpot racing?
- Penggunaan lampu hologen dan knalpot racing tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Lampu hologen menghasilkan cahaya dengan tingkat intensitas tinggi sehingga menyilaukan mata pengendara lain dari arah berlawanan. Sementara knalpot racing melanggar ketentuan standar emisi gas buang yang mengakibatkan pencemaran udara dan standar kebisingan. Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 TAHUN 2009 yang mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
- Sinar lampu hologen mengarah ke atas dan melebar. Sementara lampu standar harus mengarah ke bawah. Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah. Sedangkan lampu kanan melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.
- Selain menyilaukan, penggunaan lampu dengan intensitas tinggi berwarna putih dan keunguan dengan spektrum warna lebih dari 3200 Kelvin, tidak tembus hujan. Karena itu dapat membahayakan pengemudi atau sesama pengguna jalan. Sementara suara bising melanggar ketentuan Agen Tunggal Pemegang Merek tentang produk yang boleh dipasarkan seperti disetujui Kementerian Perhubungan.
- Pada Pasal 58 UU No. 29 Tahun 2009 dijelaskan, setiap kendaraan bermotor di jalan raya dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. "Penggunaan lampu hologen dan knalpot racing masuk ke dalam kategori ini," kata Subono.
Marilah jadi pengendara yang bijak, menghargai dan menghormati hak pengendara/pengguna jalan yang lain....
sumber : https://id.berita.yahoo.com/5-sebab-lampu-hologen-dan-knalpot-racing-dilarang-082913894.html